Assalamu'alaikum ! welcome to Media Pendidikan.| Contact | Register | Sign In

Mencoba Bersyukur Berada Diurutan Juru Kunci Tahun 2017



Pelaksanaan lomba tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Bagi yang menang tentu rasa bahagia dan gembira, merasa hebat dan terbaik. Bagi yang belum beruntung..apalagi berada diurutan terbawah (juru kunci)... berbagai perasaan. Malu, minder, merasa sedih dan sebagainya....apakah harus demikian?
Tentu tidak....ikut guru berprestasi tahun 2017 tingkat Propinsi Jawa Tengah, Alhamdulillah belum berhasil. Merasa sebagai bahan intropeksi diri..bahwa selama ini apa yang kita raih belum apa-apa. Belum memiliki kontribusi apa2.
Perlu peningkatan dan pacu diri. Dari 19 finalis guru semua memiliki kemampuan dan tentu prestasi yang sangat luar biasa. Berbagai kejuaraan propinsi bahkan Nasional telah mereka torehkan. Berbagai media ajar pun telah mereka hasilkan sebagai bentuk keprestasian mereka...luar biasa. Selamaa itulah kuncinya. Melihat pengalaman dari rekan-rekan yang berprestasi terus belajar dan tentu mengajar siswa dengan baik.
Hal-hal yang saya lakukan :
1. Besikap Sportif
2. Refleksi diri
3. Ikhlas
4. Belajar
5. Tidak berkecil hati
6. Ikut lomba lagi?

Lihat Portofolio saya di sini:




Read More »
27 May | 0komentar

Dinamika Kurikulum Nasional K13 2017

Kurikulum Nasional

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. 
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”. Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK.
Pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”. Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013 SMK.

Read More »
09 May | 0komentar